Ada beberapa dampak jelek jika seseorang punya kebiasaan menonton video porno atau melihat gambar telanjang. Berikut di antaranya.
1- Menontonnya akan membuat ketagihan
Demikianlah kenyataannya menonton satu tayangan akan membuat ketagihan ingin menonton lagi. Apalagi kalau membukanya di Youtube, lebih dimudahkan lagi karena akan disambungkan ke tayangan yang lain.
Benarlah kalam ulama salaf,
وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا
“Di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.”
Itulah sebagai hukuman dari perbuatan maksiat.
2- Maksiat akan terus melekat
Pornografi membuat cara berpikir seseorang menjadi penuh dengan seks semata. Pikiran seks akan menguasai alam bawah sadarnya. Gambar berbau seks akan melekat pada otaknya, sehingga pada saat seseorang memutuskan untuk berhenti melihat pornografi pun, gambar-gambar yang pernah ia lihat di masa lalu akan bertahan sampai beberapa tahun bahkan selama-lamanya.
3- Jika tidak ada jalan melampiaskan seks, maka berujung onani
Pornografi membuat seseorang terpicu untuk lebih suka melayani diri sendiri. Kalau tidak ada jalan melampiaskan, ujung-ujungnya akan ke kamar mandi untuk onani.
Onani sendiri haram. Karena menahan bangkitnya syahwat adalah dengan menyalurkannya pada tempat yang halal. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31). Termasuk melampaui batas jika seseorang menyalurkan syahwatnya lewat onani.
Solusi yang ditawarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau belum mampu menikah adalah dengan memperbanyak puasa sunnah. Dalam hadits disebutkan,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065; Muslim, no. 1400)[1]
Hukum onani atau masturbasi, bisa dikaji secara lebih lengkap di sini.
4- Waktu dan uang habis dengan sia-sia
Pornografi akan membawa seseorang terhadap penggunaan waktu dan uang dengan sangat buruk. Sedikit ada waktu luang atau uang lebih, akan dihabiskan untuk memuaskan hawa nafsunya.
Kita dilarang menghambur-hamburkan harta dengan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.”
Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa orang yang boros, mereka telah mengikuti jalan setan sehingga disebut dalam ayat mereka adalah saudara setan. (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 294)
Ada nasihat yang diperoleh Imam Syafi’i tentang masalah waktu,
الوَقْت كَالسَّيْفِ فَإِنَّ قَطَعْتَهُ وَإِلاَّ قَطَعَكَ، وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تُشْغِلْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ شَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
“Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.”
5- Daya kerja semakin berkurang
Dalam banyak kasus, pornografi membuat seseorang kehilangan daya kerjanya. Yang tadinya aktif dan kreatif bisa menjadi tidak fokus dalam pekerjaan.
6- Berpengaruh pada rusaknya otak
Menonton film porno dapat berdampak buruk bagi kesehatan otak. Para peneliti di Jerman menemukan, terlalu sering atau secara teratur menonton film atau video porno dapat membuat volume otak di daerah striatum mengalami penyusutan. Striatum merupakan daerah di otak yang berkaitan dengan motivasi.
Ketika menonton film porno, produksi dopamin akan meningkat sehingga membuat suasana hati bahagia. Akan tetapi, jika terlalu sering justru dapat menurunkan sensitifitas otak terhadap rangsangan seksual.
Otak akhirnya membutuhkan lebih banyak dopamin untuk bisa terangsang secara seksual. Dengan begitu, seseorang pun akan memiliki keinginan lebih banyak untuk menonton film porno.
Penelitian lain dari Cambridge University tahun 2013 menemukan, otak orang yang suka menonton film porno mirip dengan pecandu narkoba. Otak mereka yang sering menonton film porno berbeda dengan yang tidak suka.
Hasil scan menunjukkan, ada tiga daerah di otak yang lebih aktif pada orang yang suka menonton film porno sejak usia dini dibanding yang tidak.
7- Dampak pada aktivitas seksual
Menurut sebuah penelitian tahun 2011 yang diterbitkan dalam Psychology Today, jika terlalu sering menonton film porno, pria atau wanita akan membutuhkan pengalaman seksual yang lebih ekstrim untuk bisa terangsang.
Mereka akan sulit terangsang jika hanya melakukan hubungan seksual biasa. Peneliti menyimpulkan, ponografi dapat menciptakan generasi muda yang putus asa di kamar tidur.
Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai dosa yang membinasakan. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
—
[1] Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
—
Diselesaikan di Bale Ayu Giwangan, 22 Rabi’uts Tsani 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam